Ringkasan artikel :
Tribunnews.com,
Balikpapan – Setelah beberapa
bulan menunggu, proyek pembangunan paket satu jalan tol Samarinda – Balikpapan
yang sebagian lahannya diarea hutan lindung akhirnya dapat dilanjutkan. Seperti
yang dikatakan oleh kepala Bappeda kota Balikpapan, informasi tersebut
disampiaikan oleh pemprov secara lisan bahwa lahan tersebut sudah mendapatkan
izin dari Kementrian Kehutanan namun bleum secara tertulis. Pembangunan jalan
bebas hambatan itu dari kilometer 13 sampai 24 yang sebagian lahan melalui
hutan lindung itu masih terhambat pembangunannya. Padahal pemprov sudah
menyediakan dana untuk menyelesaikan proyek pembangunan tersebut. Dari 11
kilometer lahan yang akan dibangun 8 kilometer diantaranya melalui hutan
lindung dan belum mendapatkan izin secara resmi dari Kementrian Kehutanan
Sumber : http://id.berita.yahoo.com/pembangunan-jalan-tol-balikpapan-samarinda-dapat-izin-104736458.html
Dampak dari pembangunan jalan tol:
1. Berkurangnya
luas area hutan lindung di Pulau Kalimantan
Alasan :
Dalam pembuatan jalan tol tersebut memerlukan lahan yang tidak sedikit. Apalagi
untuk kota Samarinda dan Balikpapan yang
banyak terdapat hutan lindung. Sebenarnya sudah cukup luas ara hutan lindung
yang di ubah menjadi hutan produktif, apalagi bila ditambah untuk jalan tol,
maka berkuranglah hutan sebagai penyumbang oksigen dibumi.
2. Hilangya
habitat flora dan fauna endemic penghuni Pulau Kalimantan
Alasan :
Proyek pembangunan jalan tol Samarinda – Balikpapan tidak sedikit memakan lahan
area hutan lindung. Padahal dalam hutan
lindung tersebut banyak terdapat jenis flora dan fauna yang tidak terdapat di
hutan lain. Misalnya baberapa jenis anggrek yang tidak terdapat di hutan
manapun, begitupun juga hewan seperti orang utan yang habitat aslinya di Pulau
Kalimantan.
3. Sering
terjadi pencurian satwa dan tumbuhan langka
Alasan :
Apabila proyek pembangunan jalan tol tersebut terealisasi dan ada jalan tol
melalui hutan lindung di Kalimantan, maka pencurian satwa maupun tumbuhan marak
terjadi, karena akses ke hutan lindung lebih mudah dengan adanya jalan tol.
Walaupun jalan tol terkenal tidak terputus-putus oleh lalulintas kendaraan yang
lalu lalang, tidak menutup kemungkinan untuk terjadinya tindakan-tindakan yang
dilakukan oleh orang yang tidak bertanggungjawab seperti pencurian tersebut.
Bagaimana solusinya?
1. Pemberian
izin pembukaan hutan lindung diperketat atau bahkan di larang
Sebaiknya pemerintah dalam artian
Kementrian Kehutanan memeberikan peraturan dan pengawasan yang ketat kepada
pihak yang akan membuka hutan lindung sebagai lahan dalam berbagai proyek
pembangunan. Khususnya di Pulau Kalimantan yang merupakan area hutan hujan
tropis sebagai salah satu penyumbang oksigen terbesar didunia. Atau pulau
Kalimantan dijadikan kawasan hutan lindung sehingga flora dan fauna didalamnya
dapat terjaga kelangsungan hidupnya, tidak perlu ada proyek-proyek pembangunan
di Kalimantan yang membabat hutan lindung.
2. Membuat/membangun
jalan tol tidak melalui hutan lindung
Dengan tidak melalui hutan lindung maka
tidak ada kerusakan yang cukup parah. Pembangunan jalan tol dapat melalui jalan
penghubung antar kota yang sudah ada, sehingga tidak perlu membutuhkan hutan
llindung untuk pembangunan jalan tol.
3. Melakukan
penanaman kembali hutan-hutan yang gundul disekitarnya
Apabila pembangunan jalan tol tetap
dilakukan, sudah pasti disekitar proyek, ada kerusakan-kerusakan. Maka perlu
menanam kembali pada area-area tersebut. Atau cari lahan yang luas dan
kerusakan cukup parah untuk dilakukan penanaman kembali. Sehingga luas
kerusakan hutan lindung tidak terlalu meluas, karena ada penanaman kembali
ditempat lain.